Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna Dijatuhi 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding, Ini Alesannya.
Sidang kasus Suap dan Gratifikasi.

BANDUNG. JARRAKPOSJABAR.COM. Walikota Cimahi (Non aktif) Ajay M Priatna, melalui Penasihat Hukumnya Fadli Nasution, SH.MH resmi mengajukan Akta Permintaan Banding atas Putusan Perkara Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg yang diputus tanggal 25 Agustus 2021, di Kepaniteraan PN Bandung Jalan LL R.E Martadinata Bandung. Selasa (31/08/21).
Akta Permintaan Banding tersebut diregistrasi dengan Nomor: 35/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2021.
BACA JUGA: Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Kepada Ajay M Priatna.
Dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Rabu,(25/8/21), Majelis Hakim Sulistiono menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp 100.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp 1.425.000.000,- jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu penjara 7 tahun, denda Rp 300.000.000,- , membayar uang pengganti Rp 7.962.329.610,- dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Menurut Fadli Nasution, sebelumnya pada hari Jum’at, (27/8/21), Penuntut Umum KPK telah terlebih dahulu mengajukan Banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Dituntut 7 Tahun Oleh JPU KPK, Ajay: Ketidaktahuan Jangan Dipandang Sebagai Kejahatan.
Ditanya tentang alasan mengajukan Banding, Fadli Nasution selaku Kuasa Hukum Ajay Muhammad Priatna menjelaskan, alasan mengapa kliennya mengajukan Banding, padahal diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK.
“Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Klien kami pak Ajay sesungguhnya tidak terbukti telah menerima suap berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor seperti dalam putusan Majelis Hakim,”kata Fadli.
Menurutnya, Majelis Hakim pada tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum, padahal sudah sangat jelas dan terang benderang menjadi fakta hukum perbuatan Terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor.
“Terjadi ketidak sesuaian antara fakta hukum, pertimbangan Majelis Hakim dan amar putusan, sehinga perlu dikoreksi oleh Majelis Hakim pada tingkat Banding,” tegasnya.
Editor: Deni Supriatna.
2 Comments