UNDANG UNDANG PEMASYARAKATAN DI TUNDA RAME RAME TAHANAN TIPIKOR BERNYANYI KE PENEGGAK HUKUM KPK
Bandung 04 oktober 2019
Oleh : LL Efensi
JARRAKPOSjabar.com
Dari Pantauan Lsm Jarrak dan Jarrakposjabar melihat ada Perubaham Situasi yang sangat Menjolok di Lapas Lapas Khususnya Tahanan Tipikor dari mukanya Ceria sudah siap siap pulang ada juga yang Baru masuk ke Lapas yang Habis di putus di Pengadilan
Terlihat sekali jarrakposjabar melihat kejadian yang aneh aneh dari sebelum Paripurna tgl 24 september 2019 di Gedung DPR RI sampai sekarang di depan lapas Sukamiskin Diam dan bisu.sunyi seperti tidak ada kehidupan yang jelas.. kata pengunjung disaat ditanya di parkiran bagaimana keadaan didalam lapas langsung dijawab Tegang tegang mukanya warga Binaan Hampir semua Bengong
Dan hasil dari investigasi pengunjung oleh jarrakposjabar terdapat cerita baru Hampir semua mau mengajukan JC atau Mengajukan Surat bersedia membongkar dan membantu Peneggak Hukum dalam mengungkap Kasus yang seluas luasnya ke Peneggak Hukum dan ada peraturan Mentri no 09 tahun 2019 yang isinya tentang Perubahan atas peraturan Mentri no 7 tahun 2013 tentang Pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan Tamping pada lembaga pemasyarakatan.
Yang isinya menimbang yang salah satunya paling penting : Bahwa dalam upaya Peningkatan peran dan mendorong dan Keikutsertaan Narapidana dalam Pelaksanaan program Pembinaan perlu memperhatikan keamanan dan ketertiban di Lembaga pemasyarkatan
Yang mana sebelumnya Tipikor tidak dibolehkan menjadi Pemuka atau Tamping sehingga ini tool baru dalam pelaksanaan dilapangan khususnya di Lapas
Yang dilakukan oleh Warga binaan .sehingga berlomba lomba menjadi tamping blok.tamping kegiatan kerja industri .Tamping agama dan lain lainnya banyak sekali.
dan persyaratan yang sangat menakutkan Bagi temen temen yang diluar sana yang namanya disebut sebut dalam Hasil sidang Keputusan pengadilan .tentu tidak akan bisa tidur.karena ini kesempatan mendorong biar dibuka semuanya dan bisa mendapatkan JC atau surat keterangan sebagai berikut
BERSEDIA BEKERJASAMA DENGAN PENEGGAK HUKUM UNTUK MEMBANTU MEMBONGKAR PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
Ini akan menjadi mimpi buruk kepada yang selamat dalam masa sidang yang mereka alami dan sepertinya sekarang sudah mulai diperiksa periksa oleh KPK di Lapas Sukamiskin dan sepertinya semua di Bongkar habis oleh wargabinaan yang mengajukan JC maupun surat keterangan Bekerja sama dengan peneggak Hukum apalagi yang tidak Pernah menjenguknya Selama di tahan .khususnya kasus PUPR yang mana baru baru ini ditetapkannya salah satu pimpinan BPK menjadi tersangka bisa bisa akan melebar ke Mana mana .tentu akan dipertanyakan Kementrian PUPR mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WBP) bisa bisa mentrinyapun bisa dibawa Keranah Hukum kalau memang Cukup Dua Alat Bukti atau lebih..Kalau terbukti bersalah.
Banyak cerita kenapa mereka melakukan itu karena banyak alasan alasan dari warga Binaan contohnya Rohadi mantan panitra Pengganti sebelumnya Rohadi diam saja .setelah masuk ke Lapas Kelas I sukamiskin Rohadi merasa ditipu ungkap rohadi disaat sidang PK dan rohadi mencoba minta keadilan dengan cara membuka kasusnya yang sebenar benarnya sesuai dengan persyaratam untuk mendapatkan Remisi Harus membuka dan membantu peneggak Hukum dan itu sudah dilakukan oleh Rohadi
Warga binaan yang lain ikut ikut juga .ada yang melalui media.ada yang diam diam .mengajukannya lewat pengacaranya atau keluarganya ada pula yang melalui adminiatrasi Pembinaan .
Jarrak melihat Hampir semuanya mengajukan. Sekarang tinggal peneggak Hukum saja yang menentukan apa bisa dapat JC Atau surat kereramgan atau PKnya dikabulkannya ungkap llefensi.